Anjloknya Ekspor Minerba Merupakan Dampak Hilirisasi - 18 Dec 2013
Akan mulai diterapkannya UU Minerba No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Januari 2014, diperkirakan menimbulkan dampak seperti anjloknya ekspor produk tambang dan mineral mentah yang selama ini masih dilakukan. Menurut Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Alex S.W. Retraubun di Jakarta, Senin (16/12), anjloknya ekspor produk mineral dan tambang yang selama ini belum diolah, dan mulai terasa dampaknya bulan Januari ke depan, adalah resiko atau harga yang harus ditebus, sebagai dampak dilakukannya hilirisasi di sektor pertambangan, sebagai kebijakan pemerintah.
“Karena itu, selain sebagai amanat UU dan juga Inpres No.3 tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri, aka program hilirisasi bertujuan tidak saja meningkatkan nilai tambah, tetapi juga akan memperkuat struktur industri, menyediakan lapangan kerja, dan membuka peluang usaha di dalam negeri. Jadi kalau ada yang khawatir ekspor mineral berkurang, pemerintah akan berupaya menutup ekspornya dari sumber yang lain.
Membangun smelter atau pengolahan itu makan waktu, minimal dua atau tiga tahun. Selain itu, modalnya juga tidak kecil, minimal bernilai triliunan. Yang terpenting selama bangsa Indonesia menguasai teknologinya, yang disesuaikan dengan produk tambangnya, maka ini yang dinamakan reorientasi industri pertambangan di dalam negeri. Pengusaha tersebut akan mengubah industrinya dari yang selama ini hanya mengekspor barang atau bahan tambang mentah, menjadi produk tambang bernilai tambah, papar Alex.
Sumber Tulisan : Business News, Rabu 18 Desember 2013 |