Tarif Bea Keluar Progresif 20% - 60% - 16 Jan 2014
JAKARTA – Pemerintah menerapkan tarif bea keluar (BK) ekspor mineral mentah sebesar 20% hingga 60%, berlaku progresif sejak 2014 hingga 2016 dengan kenaikan bertahap setiap satu semester dimulai 2015.
Menkeu M. Chatib Basri mengatakan tarif bea keluar progresif tersebut sekaligus berfungsi sebagai instrument untuk mendesak perusahaan tambang membangun fasilitas pengolahan atau pemurnian (smelter).
“Dia (perusahaan tambang) keruk terus kalau (BK) tidak dibuat naik bertahap,” ujarnya, Senin (13/1).
Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto menambahkan terdapat enam pos tarif mineral mentah dengan kadar tertentu yang diperbolehkan ekspor sekaligus dikenai bea keluar.
PMK No.6/2014 itu diteken 11 January 2014 dan berlaku hingga 12 January 2017.
Chatib mengatkan potensi defisit transaksi berjalan akibat susutnya ekspor mineral hingga US$5,2 miliar tahun ini akan tergantikan pada 2016 sebesar US$9 miliar. Ini disebabkan membesarnya volume ekspor mineral bernilai tambah.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 15 January 2014 |