2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tarif Bea Keluar Progresif 20% - 60% - 16 Jan 2014

JAKARTA – Pemerintah menerapkan tarif bea keluar (BK) ekspor mineral mentah sebesar 20% hingga 60%, berlaku progresif sejak 2014 hingga 2016 dengan kenaikan bertahap setiap satu semester dimulai 2015.

Menkeu M. Chatib Basri mengatakan tarif bea keluar progresif tersebut sekaligus berfungsi sebagai instrument untuk mendesak perusahaan tambang membangun fasilitas pengolahan atau pemurnian (smelter).

“Dia (perusahaan tambang) keruk terus kalau (BK) tidak dibuat naik bertahap,” ujarnya, Senin (13/1).

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto menambahkan terdapat enam pos tarif mineral mentah dengan kadar tertentu yang diperbolehkan ekspor sekaligus dikenai bea keluar.

PMK No.6/2014 itu diteken 11 January 2014 dan berlaku hingga 12 January 2017.

Chatib mengatkan potensi defisit transaksi berjalan akibat susutnya ekspor mineral hingga US$5,2 miliar tahun ini akan tergantikan pada 2016 sebesar US$9 miliar. Ini disebabkan membesarnya volume ekspor mineral bernilai tambah.




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 15 January 2014