6 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Administrasi Harus Sederhana - 17 Jan 2014

JAKARTA – Pelabuhan di indonesia diminta menyederhanakan proses administrasi kepelabuhanan dengan menerapkan pelayanan satu atap untuk mengurangi lamanya waktu inap kontainer atau dwelling time di pelabuhan itu.

Setijadi, analis dari Supply Chain Indonesia, mengatakan permintaan itu merujuk besarnya kontribusi proses kepelabuhanan terhadap dwelling time di pelabuhan utama di Tanah Air.

“Apabila dilihat dari proses kepelabuhanan yang berkontribusi terhadap dwelling time, penyebab utamanya adalah tahap preclearance yang berkontribusi sekitar 60%,” katanya, Selasa (14/1).

Setijadi juga mengusulkan pelabuhan perlu mendorong implementasi operasional jasa kepelabuhanan tanpa henti atau beroperasi selama 24 jam 7 hari.

Dia mencontohkan penerimaan atas penyerahan dokumen impor atau kepabeanan (SPPB) bisa dilakukan dalam waktu 24 jam setiap harinya.

Dia melanjutkan perlu juga didorong implementasi Indonesia National Single Window (INSW) serta menetapkan dan memberlakukan standar waktu proses pelayanan kepelabuhanan.

“Misalnya waktu persetujuan pemberitahuan impor barang, juga mendorong percepatan pengajuan pemberitahuan impor barang dengan memberikan insentif terhadap pengajuan yang lebih awal.”

Dia menambahkan perlu dilakukan percepatan waktu proses kepelabuhanan, seperti percepatan pelayanan pemindahan kontainer yang terkena jalur merah oleh operator pelabuhan sesaat setelah menerima pengajuan dari importir atau PPJK.

Rekomendasi lainnya, pemeriksaan jalur merah dari Bea dan Cukai ditetapkan segera setelah kontainer yang akan diperiksa tiba dilokasi pemeriksaan.

Untuk memeriksa jalur merah, kata dia, pengelola lokasi terminal behandle harus bisa melakukan pengeluaran barang yang akan diperiksa secara efisien.

Setijadi menilai persoalan dwelling time berpengaruh terhadap waktu dan biaya dalam proses pengiriman barang melalui pelabuhan.

Dampak langsung dihadapi oleh perusahaan freight forwarder, perusahaan trucking, dan pemilik barang.

Untuk freight forwarder, imbuhnya dwelling time memengaruhi biaya, menambah ketidakpastian waktu, serta mempersulit perencanaan.

Bagi perusahaan trucking, Setijadi mengatakan dweling time memberikan ketidakpastian waktu, mempersulit perencanaan, serta produktivitas armada menjadi rendah.

“Sedangkan untuk pemilik barang misalnya perusahaan manufaktur keterlambatan waktu bongkar muat memengaruhi biaya, ketidakpastian untuk perencanaan persediaan bahan baku dan produksi,” paparnya.

Menurutnya, biaya yang oleh pelaku dan penyedia jasa logistik berdampak terhadap harga barang. Akibatnya masyarakat akan membeli barang dengan harga yang mahal akibat tambahan biaya karena dwelling time.

Selain itu, kata dia, daya saing produk menjadi rendah, baik untuk di dalam negeri maupun luar negeri.




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 16 January 2014

Foto : http://images.solopos.com