Pembahasan Harga Patokan Tersendat - 24 Jan 2014
JAKARTA – Penolakan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara atas rencana pengenaan bea keluar ekspor mineral membuat pembahasan harga patokan mineral (HPM) antara pemerintah dan pengusaha menjadi tersendat.
Kondisi ini menyebabkan Kementerian ESDM tidak dapat segera menetapkan HPM untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai instansi yang berwenang atas kegiatan ekspor-impor.
Akibatnya, rencana pembukaan izin ekspor mineral olahan dan hasil pemurniannya terpaksa ditunda hingga 3 February 2014. Keputusan penundaan itu telah disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag kepada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Imbasnya, konsentrat mineral konsentrat mineral lain juga tidak bisa diekspor.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengakui rencana pembukaan keran ekspor produk mineral olahan dan hasil pemurnian ditunda hingga 3 February 2014.
“Sejak 12 January 2014 hingga 23 January 2014 belum ada ekspor mineral konsentrat,” ungkap Susiwijono kepada Bisnis, Kamis (23/1).
Rencana pengenaan bea keluar tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka menekan laju ekspor komoditas mineral sekaligus menumbuh-kembangkan sektor pengolahan mineral guna memperkuat industri manufaktur dari sisi hulu.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 24 January 2014
Foto : http://img.bisnis.com |