Eksportir Dikenai BMAD 4,4%-7,4% - 24 Jan 2014
JAKARTA – Mulai February 2014, produk impor berupa canai lantaian dari besi atau baja asal China, Korea Selatan, dan Taiwan, akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).
Eksportir produk besi atau baja dari ketiga negara itu dikenakan bea masuk bervariasi mulai dari 4,4% - 7,9% selama 5 tahun kedepan.
Keputusan tersebut tertuang dalam PMK No.10/PMK.011/2014 tentang BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari China, Korea Selatan dan Taiwan.
Dalam PMK yang diterbitkan Kamis (23/1) itu, Menkeu M.Chatib Basri menyatakan pengenaan BMAD berlaku selama 5 tahun mulai 16 February 2014.
Bea masuk anti dumping dikenakan setelah Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan adanya praktek dumping dari produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 mm dengan pos tarif HS 7210.12.10.00 dan 7210.12.90.00.
Pengenaan itu juga mempertimbangkan Pasal 2 ayat 1 PP. No.34/2011 yang menyebutkan barang impor dapat dikenakan BMAD, apabila harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.
“Kami siap menjalankan ketentuan PMK tersebut yang akan berlaku pada 16 February 2014,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono dalam pesan singkatnya.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 24 January 2014
Foto : http://img.antaranews.com |