Pebisnis Protes Keras - 21 Feb 2014
JAKARTA – Pebisnis manufaktur mengancam akan mengajukan gugutan uji materi (judicial review) ke Mahkamah agung bila pemerintah berkeras manaikkan tariff listrik golongan industri skala besar pada 1 Mei 2014.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Nasional (Forkan) Franky Sibarani menegaskan selain judicial review, langkah PHK massal juga disiapkan untuk merespons penaikan tersebut.
Akan tetapi, sebelum mengambil sikap itu, pihaknya yang mewakili seluruh industri sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait untuk meminta keringanan waktu. “Jangan salahkan industri bila kinerjanya anjlok drastic dan banyak perusahaan yang tutup,” katanya kepada Bisnis, kamis (20/2).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui sudah menyiapkan beleid sebagai dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif listrik industri itu sebelum 1 Mei. Pemerintah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar 38,9% - 64,7% dalam 1 tahun secara bertahap.
Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1September, dan 1 November 2014. SK itu juga akan mengatur pemberlakuan penyesuaian tarif secara otomatis untuk empat golongan non-subsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei.
Bila diperinci, besaran penaikan tarif listrik pelanggan industri skala besar bertegangan menengah di atas 200 KVA atau 13 khusus perusahaan berstatus terbuka adalah 8,6% per 2 bulan sekali. Adapun, kenaikan untuk pelanggan industri tinggi di atas 30.000 KVA (golongan 14) ditetapkan 13,3% per 2 bulan sekali.
Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan pusat perbelanjaan seperti mal juga akan mengikuti penaikan tarif per 1 Mei. Mereka merupakan golongan bisnis menengah (B2) dan besar (B3) yang sudah tak disubsidi sejak 1 Oktober 2013.
Oleh kerana itu, tuturnya, tarif tetap akan mengikuti penyesuaian otomatis yang telah disetujui pemerintah dan DPR. “Tarif tetap dipastikan naik per 1 Mei,” ujarnya.
Dengan keputusan itu, pemerintah mengabaikan suara pengusaha yang sempat mengajukan agar kenaikan dilakukan dalam 2-3 tahun.
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat 21 February 2014 |