1 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Sistem Impor Dirombak - 21 Feb 2014

JAKARTA – Menyusul kisruh beras impor beberapa waktu lalu, pemerintah akhirnya merombak sistem importasi komoditas tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang dan membendung banjir beras impor.

Setelah selama ini terkesan tidak satu suara dalam mengatasi kasus ini, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Keuangan pada akhirnya sepakat merombak sistem impor bahan pangan paling pokok tersebut.

Pembenahan sistem secara komprehensif dimulai dari tahap hulu, yaitu penerbitan surat rekomendasi dari Dirjen Pengolahan dan pengembangan Hasil pertanian (PPHP) Kementan yang mulai sekarang disinergiskan dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

“Salah satu yang berbeda dengan sistem sebelumnya adalah kami sepakat sertifikasi kemurnian varietas dari setiap jenis beras sangat diperlukan. Sekarang akan lebih diperketat untuk semua jenis beras untuk keperluan khusus,” kata Dirjen PPHP Yusni Emilia Harahap, Kamis (20/2).

Selain itu, Kementan akan lebih memperketat persyaratan kemasan beras impor. “Selama ini kemasan maksimal 25 kg. Sekarang akan lebih disesuaikan lagi untuk kemasan yang dipersyaratkan. Yang jelas ini adalah upaya untuk menlengkapi peraturan terdahulu, sehingga lebih parallel dengan kelengkapan yang dibutuhkan dalam permendag,” lanjutnya.

Kemendag, di sisi lain, lebih radikal dalam merombak sistem perizinan impor beras. Guna membendung banjir beras premium impor berharga murah dan mencegah terjadinya kartel beras, Kemendag membatasi ruang gerak para importir melalui aturan yang lebih ketat.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Vhairi menegaskan importir beras kini diwajibkan mengantongi sertifikat importir terdaftar (IT) atau importir produsen (IP). Sebelumnya, untuk mendatangkan beras asing cukup dibutuhkan nomor pengenal importir khusus (NPIK).




   
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat 21 February 2014

Foto : http://img.antaranews.com