2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Batasan Aturan Baja Impor Kandung Boron Dalam Bentuk IT dan IP - 24 Feb 2014

Pembatasan aturan tataniaga untuk baja impor yang mengandung boron, kini masih berjalan finalisasinya. Seperti dikemukakan Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi, dalam waktu dekat diharapkan aturan ini segera difinalisasi, karena saat ini baik Kemendag dan juga Kemenperin masih mengkaji dan mendiskusikan sejumlah hal teknis mekanisme pelaksanaan dari aturan tersebut.

“Nantinya aturan tataniaga untuk baja yang mengandung boron tersebut, akan diberlakukan bagi para importir, yang dibedakan apakah dia statusnya sebagai Importir Terdaftar (IT) atau sebagai Importir Produsen (IP). Saat ini Kementerian teknis terkait masih menyelesaikan kajian terhadap sejumlah pos tariff baja dimaksud , di kaitkan dengan nomor kode HS (Harmonized System)nya, apakah layak atau tidak dimasukkan dalam kategori baja yang mengandung boron.

Mengapa ini penting dikaji, sebab apabila baja jenis tersebut masuk kategori yang dibebaskan bea masuknya, hal tersebut erat kaitannya dengan industri penggunanya. Saat ini industri yang membutuhkan baja impor yang mengandung boron antara lain adalah industri otomotif dan juga industri minyak dan gas (Migas. Pemerintah menjaga jangan sampai dirugikan, mengingat selama ini ada industri yang sebenarnya tidak membutuhkan baja dengan kandungan boron tersebut, dengan dalih bebas bea masuk, maka mereka mengimpor baja tersebut, kata Didi kepada Business News, Kamis (20/2).

Selama ini aturan impor baja selain dengan memberlakukan bea masuk, juga bagi baja impor wajib dilakukan verifikasi teknis, di mana untuk tugas tersebut telah ditunjuk surveyor independen. Nantinya dengan keluarnya aturan baru, selain verifikasi teknis dan pengajuan sebagai IT atau IP, para importir juga perlu mendapat Surat Persetujuan Impor (SPI), sehingga pemerintah dapat melihat berapa impor baja yang mengandung boron. Namun demikian secara umum pemerintah tidak membatasi berapa besarnya ataupun volume baja impor yang mengandung boron.






Sumber Tulisan : Business News, Senin 24 February 2014

Foto : http://img.bisnis.com