2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

9 Perusahaan Tak Capai Target Bongkar Muat - 24 Feb 2014

JAKARTA – Sembilan perusahaan bongkar muat kesulitan mencapai target produktivitas yang sudah ditetapkan sebelumnya di pelabuhan Tanjung Priok.

Pelindo II telah menetapkan 16 perusahaan yang menjadi mitra kerja bongkar muat kargo dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Kini tersisa 15 perusahaan setelah PT Hamparan Jala Segara tidak lagi beroperasi di pelabuhan.

Dari data Pelindo II itu terlihat sepanjang periode November 2012 hingga Oktober 2013, sebanyak Sembilan perusahaan dilaporkan kesulitan mencapai target produktivitas bongkar muat yang ditetapkan sebelumnya.

Ke Sembilan perusahaan itu adalah Sarana Ultra Layanan Kargo, Srikreasi Unggul Persada, Mitra Karunia samudera. Adipurusa, Mahardi Sarana Tama, Sarana Bandar Nasional, Mitra Sentosa Abadi, Olah Jasa Andal dan tangguh Samudera Jaya.

Adapun perusahaan yang mencapai target produktivitas bongkar muat antara lain Escorindo Stevedoring, Dwipa Hasta Utama, Kaluku Maritama, Prima Nur Panurjwan, Daisy Mutiara Samudera dan Andalan Tama.

Sekjen DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Oggy Hargiyanto mengatakan seharusnya sudah tidak ada lagi status perusahaan terseleksi di Pelabuhan Tanjung Priok karena hal tersebut bertentangan dengan UU. 17/2008 tentang Pelayaran.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan semua PBM (Perusahaan Bongkar Muat) yang mengantongi izin resmi berhak untuk bekerja di pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (21/2).

Dia juga mengatakan sebetulnya penandatanganan dan kesepakatan adanya PBM terseleksi di Pelabuhan Tanjung Priok sudah berakhir sejak 14 September 2011, sehingga seharusnya sudah tidak ada lagi klasifikasi PBM terseleksi di pelabuhan itu. “Kesepakatannya sudah berakhir sejak 2011, seharusnya kini semua PBM bisa memperoleh kesempatan yang sama di Pelabuhan Priok,” tuturnya.






Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 24 February 2014

Foto : http://img.bisnis.com