2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Bea Keluar Bisa Dipangkas - 25 Feb 2014

JAKARTA – Bea keluar untuk ekspor konsentrat mineral masih bisa diturunkan dan didispensasi khusus bagi perusahaan pengolahan konsentrat yang serius membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter).

R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan perusahaan yang sudah berniat baik membangun smelter dalam mendukung program penghiliran industri akan diberi kemudahan.

Syarat agar perusahaan diberi kemudahan dalam membayar BK antara lain sudah terdapat pembangunan fisik smelter seperti konstruksi. “Beban perusahaan tersebut bisa dikurangi, bisa saja mendapat BK hingga 0%,” ujarnya, Senin (24/2).

Adapun, mengenai pembayaran BK, jelasnya, masih bisa fleksibel karena banyak perusahaan yang saat ini sudah mengolah bijih mineral hingga konsentrat berencana membangun smelter.

Hingga saat ini, pemerintah menyatakan belum ada perusahaan tambang yang memproduksi konsentrat mineral terkena BK karena yang mengekspor hanya perusahaan yang telah melakukan hingga tahap pemurnian.

BK dikenakan pada enam produk konsentrat bijih mineral yaitu tembaga, pasir besi, mangan, bijih besi, seng, dan timbal. Kementerian ESDM mencatat terdapat dua perusahaan konsentrat yang tengah meminta rekomendasi menjadi eksportir terdaftar (ET) yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO).

Perusahaan yang mendapat rekomendasi ET dari Kementerian ESDM tersebut bisa mengajukan ke Kementerian Perdagangan untuk diakui sebagai ET. Setelah itu, perusahaan dapat melakukan ekspor dengan membayar BK.

Berdasarkan catatan Kemendag terdapat Sembilan perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET produk pertambangan dan pemurnian.






Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 25 February 2014