2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Hanya Garam Industri Yang Izin Impornya Dikeluarkan Kemendag - 26 Feb 2014

Menanggapi beredarnya isu impor garam konsumsi, awal pekan ini telah dilaksanakan rapat koordinasi lima Kementerian khusus untuk membahas isu tersebut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tahun 2013 Indonesia telah mencapai swasembada garam konsumsi karena seluruh kebutuhan garam konsumsi dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh kementerian teknis, produksi garam rakyat tahun 2013 adalah 1.319.607 ton. Jumlah ini dapat mencukupi kebutuhan garam konsumsi nasional yang mencapai 1.242.170 ton. Keputusan untuk tidak melakukan impor garam konsumsi merupakan hasil rapat koordinasi pada 25 Januari 2013 mengenai neraca garam yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Keputusan tersebut telah sejalan dengan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi dan memberdayakan petani garam lokal. Menurut keterangan Direktur Impor Kemendag Didi Sumedi di Jakarta, Selasa (25/2), izin impor garam yang dilakukan di tahun 2013 hanya untuk garam industri yang memiliki spesifikasi industri yang diperlukan dan belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Oleh karena itu, berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian (selaku pembina industri pengguna garam industri), Kementerian Perdagangan hanya menerbitkan izin impor garam industri tahun 2013 kepada Importir Produsen (IP). Realisasinya di tahun 2013 sebesar 1.092.334 ton dan sisanya baru direalisasikan pada Januari 2014 sebanyak 62.226 ton.

Ketentuan mengenai impor garam yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.58/M-DAG/PER/9/2012 yang menetapkan garam yang dapat diimpor adalah garam konsumsi dan garam industri. Dalam Permendag tersebut, alokasi impor garam konsumsi diputuskan melalui rapat koordinasi antar-Kementerian sehingga garam konsumsi hanya dapat diimpor apabila produksi di dalam negeri tidak dapat mencukupi kebutuhan nasional.







Sumber Tulisan : Business News, Rabu 26 February 2014

Foto : http://img.antaranews.com