Hambatan Impor Tak Efektif - 04 Mar 2014
JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai berbagai kebijakan industri dan perdagangan untuk menekan impor bahan baku / penolong dan mendorong ekspor produk bernilai tambah tak efektif menekan defisit neraca perdagangan.
Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan pada 2013, pemerintah sudah merumuskan aneka kebijakan yang dinilai bisa mengurangi impor dan meningkatkan ekspor.
Salah satu contoh kebijakannya adalah dengan mengeluarkan beleid yang mengerek tariff pajak penghasilan (PPh) pasal 22 menjadi 7,5%. Sebelumnya, tariff PPh 22 yang berlaku adalah 2,5%.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan rencana penaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil penumpang diatas 3.000 cc. Pemerintah bahkan juga berjanji mempermudah investasi yang mendorong industri hulu atau bahan baku di dalam negeri.
“Namun, yang kemarin itu tidak begitu berdampak signifikan. Saya piker itu alasan pemerintah untuk menyusun kebijakan yang baru lagi,” kata Sofjan kepada bisnis, Kamis (27/2).
Kebijakan itu tertuang dalam roadmap untuk mengurangi impor bahan baku, bahan penolong, dan permesinan. Meski begitu, dia kali ini optimistis atas rumusan yang sedang dibuat pemerintah bisa berjalan lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.
Pasalnya, pada tahun ini kebijakan tersebut didukung oleh UU No.3/2014 tentang Perindustrian dan UU Perdagangan. “Hanya itu pegangan kami sekarang. Kalau terobosan lain sudah sulit. Oleh karena itu, saya mendesak agar seluruh aturan pelaksana UU Perindustrian bisa segera diterbitkan,” tuturnya.
Dia menilai UU Perindustrian memiliki sejumlah poin yang bisa membantu Indonesia lebih mandiri dan mengurangi impor. Beleid ini diantaranya tentang rencana pembangunan dan pengembangan industri hulu, jaminan ketersediaan sumber daya alam, dukungan pemerintah (fiskal dan nonfiskal), serta peningkatan penggunaan produk lokal.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 28 February 2014 |