29 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tahun 2015 Tarif Bea Masuk Gula Akan Diturunkan Menjadi 5-10 Persen - 04 Mar 2014

Pada saat ini Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan pada tahun 2015, Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk gula dari semula 40% menjadi 5-10%. Namun Indonesia berkomitmen untuk memberikan kompensasi impor gula yang berasal dari Thailand sebesar 550.000 ton. Angka tersebut jauh lebih rendah dari realisasi impor gula putih dan gula mentah yang berasal dari Thailand yang menurut perkiraan USDA (Departement Pertanian AS) pada 2013 telah mencapai 1,9 juta ton. Demikian Tim Ahli AGI (Asosiasi Gula Indonesia), Prof. (Ris) M. Husein Sawit mengatakan saat dihubungi Jumat (28/2).

Khusus tentang komoditas higly sensitive (beras dan gula), tingkat tarif untuk gula yang disepakati diterapkan Indonesia antara 5-10% pada tahun 2015. Sedangkan Filipina hanya menetapkan tarif 5%. Malaysia hanya menetapkan beras sebagai komoditas higly sensitive, sedangkan Filipina dan Indonesia sama-sama menetapkan komoditas beras dan gula. Ketentuan komoditas higly sensitive untuk 3 negara ASEAN, yaitu Malaysia hanya beras yang tarifnya pada tahun 2010 ditetapkan 20%. Indonesia untuk beras pada tahun 2015 tarifnya akan ditetapkan 25%, dan gula tarifnya akan diturunkan dari 40% menjadi 5-10% pada tahun 2015. Filipina untuk gula tarifnya pada tahun 2011 sebesar 38% akan diturunkan menjadi 5% pada tahun 2015. Adapun beras pada tahun 2014 tarifnya ditetapkan 40% akan diturunkan menjadi 35% pada tahun 2015. Namun, Filipina akan memberikan kompensasi impor beras dari Tahiland sebesar 367.000 ton.

Saat ini Indonesia masih menerapkan pembatasan tarif untuk gula putih dan gula rafinasi (USD91,6 ton), pajak pertambahan nilai (10%), serta menerapkan Non Tarif Barier (NTB) berupa NPIK (importer khusus), IP (Importir Produsen), dan IT (Importir Terdaftar) sejak tahun 2004 guna mengelola gula selundupan dari wilayah perbatasan. Namun, kibijakan tersebut telah membatasi pedagang kecil/menengah antar pulau, dan hanya pedagang besar yang menikmati keuntungan dari kegiatan perdagangan antar pulau tersebut, bahkan instabilitas harga gula masih kerap terjadi.






Sumber Tulisan : Business News, Senin 3 Maret 2014

Foto : http://statik.tempo.co