Forwarder Minta Kepastian Usaha - 04 Mar 2014
JAKARTA – Kementerian Perhubungan diminta mengakomodasi kepentingan usaha forwarder nasional dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Ketua Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan usaha forwarder lokal membutuhkan jaminan kepastian usaha terutama dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan No. 10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Sampai saat ini, menurutnya, Rancangan beleid itu belum ada kepastian kendati pembahasan rancangan Permenhub itu sudah bergulir hampir 1 tahun.
“ALFI sudah memberikan pandangan supaya rancangan peraturan itu direvisi sebab terdapat beberapa poin yang bisa mengkerdilkan usaha forwarder lokal,” ujarnya kepada Bisnis seusai rapat koordinasi pengurusan ALFI fi Jakarta, Jumat (28/2).
Dalam rapat itu, anggota ALFI juga mempersoalkan lambatnya revisi terhadap aturan pengganti JPT tersebut.
Sofian menilai Kemenhub semestinya mendengarkan aspirasi pelaku usaha dalam negeri mengingat mayoritas kegiatan usaha forwarder yang mengantongi izin JPT tergolong usaha kecil dan menengah (UKM).
Dia juga mengkhawatirkan masuknya investasi asing bermodal besar pada usaha logistik dalam negeri akibat lambatnya sikap Kemenhub merespons permintaan revisi rancangan beleid itu.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 3 Maret 2014
Foto : http://img.bisnis.com |