28 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Forwarder Minta Kepastian Usaha - 04 Mar 2014

JAKARTA – Kementerian Perhubungan diminta mengakomodasi kepentingan usaha forwarder nasional dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Ketua Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan usaha forwarder lokal membutuhkan jaminan kepastian usaha terutama dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan No. 10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Sampai saat ini, menurutnya, Rancangan beleid itu belum ada kepastian kendati pembahasan rancangan Permenhub itu sudah bergulir hampir 1 tahun.

“ALFI sudah memberikan pandangan supaya rancangan peraturan itu direvisi sebab terdapat beberapa poin yang bisa mengkerdilkan usaha forwarder lokal,” ujarnya kepada Bisnis seusai rapat koordinasi pengurusan ALFI fi Jakarta, Jumat (28/2).

Dalam rapat itu, anggota ALFI juga mempersoalkan lambatnya revisi terhadap aturan pengganti JPT tersebut.

Sofian menilai Kemenhub semestinya mendengarkan aspirasi pelaku usaha dalam negeri mengingat mayoritas kegiatan usaha forwarder yang mengantongi izin JPT tergolong usaha kecil dan menengah (UKM).

Dia juga mengkhawatirkan masuknya investasi asing bermodal besar pada usaha logistik dalam negeri akibat lambatnya sikap Kemenhub merespons permintaan revisi rancangan beleid itu.








Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 3 Maret 2014

Foto : http://img.bisnis.com