Kewenangan Perizinan Diubah - 14 Mar 2014
JAKARTA – Peemerintah kembali menetapkan aturan soal tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri. Dalam beleid baru ini, kewenangan pengurusan izin kawasan diubah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.5/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri. Beleid ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No.24/2009 tentang Kawasan Industri.
Berdasarkan salinan yang diperoleh Bisnis, dalam Bab II Pasal 3 soal kewenangan pemberian izin usaha kawasan industri diberikan kepada bupati/wali kota untuk kawasan industri yang berlokasi di kab/kota.
Adapun, gubernur berwenang untuk memberikan izin usaha dan perluasan kawasan industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota.
Sementara itu, untuk kawasan industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan kawasan industri yang merupakan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal yang menggunakan dana asing dari pemerintah negara lain, kewenangan diberikan kepada menteri perindustrian.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan selama ini, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Permenperindag) No.50/MPP/KEP/2/1997, kewenangan pengurusan izin usaha kawasan industri untuk asing atau lokal (PMDN) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Dalam aturan yang lama, diatur dalam Pasal 4 bahwa kewenangan pengurusan izin usaha kawasan industri untuk PMA/PMDN melalui BKPM,” kata Sanny kepada Bisnis. Kamis (13/3).
Selain itu, perbedaan lainnya dari aturan tata cara yang sebelumnya dengan yang baru adalah mengenai peruntukan lahan minimal 2% untuk sektor usaha mikro kecil dan menegah (UMKM).
Pasal 7 dalam beleid baru yang diundangkan pada 17 Februari 2014 lalu menyebutkan perusahaan kawasan industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan UMKM minimal 2% dari luas kavling industri.
Beberapa Poin Perubahan dalam Permenperin No.5/2014 : -Pasal 3 Kewenangan Pemberian IUKI diberikan kepada: Bupati/Walikota untuk KI di kab/kota Gubernur untuk KI di lintas wilayah kab/kota atau; Menteri untuk KI di lintas provinsi dan KI dari PMA dan modal asing dari pemerintah negara lain.
-Pasal 7 Peruntukan lahan 2% untuk UMKM apabila dalam jangka waktu 2 tahun tidak digunakan dapat dijual ke industri.
-Pasal 26 ayat 3 Perusahaan Industri yang tidak memiliki dampak penting wajib menyusun UKL/UPL.
-Pasal 14 Perlakuan dan kewajiban diberlakukan sama bagi Kawasan Industri kecil (luasan 20-50 Ha) sesuai PP 24 Tahun 2009 seperti wajib memiliki izin lingkungan, masterplan, tata tertib KI.
-Pasal 16 Adanya tim penilai KI
-Pasal 27 ayat 1 Industri yang mengelola B3 dalam kawasan yang telah memiliki AMDAL namun belum melingkupi pengelolaan B3 wajib menyusun Amdal.
Sumber : HKI
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 14 Maret 2014 |