Permenkeu No.131 Matikan Industri Kecil - 18 Mar 2014
SURABAYA – Kalangan pelaku industri rokok kecil dan menengah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) meminta pemerintah segera meninjau kembali pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan 131/2013 karena dianggap mematikan industri kecil.
PMK 131 tahun 2013 mengatur penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan. Peraturan yang baru berjalan 5 bulan tersebut merupakan revisi dari PMK nomor 78 tahun 2013.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto menilai tujuan pemerintah untuk meregulasi hubungan keterkaitan khususnya yang dimiliki pebrikan skala besar berjalan sebagaimana di harapkan.
Dia menuding sejauh ini grup pabrikan rokok skala besar umumnya sudah langsung menyiasati peraturan afiliasi itu dengan memisahkan unit bisnisnya.
“Walaupun ada satu-dua pabriknya yang sengaja dikorbankan masuk ke golongan ke 1, namun kenyataannya sebagian besar dari grup afiliasi tersebut masih aman dan leluasa bermain digolongan rendah,” ujarnya akhir pekan lalu.
Ironisnya, menurut dia, yang dibidik oleh aparat saat ini justru kelompok perusahaan di golongan industri kecil menengah.
Sekretaris Jenderal Formasi JP Suhardjo mengatakan pabrikan rokok skala kecil dan menengah kini semakin terdesak selain karena harus berhadapan dengan PMK 131 juga harus berkompetisi menghadapi rokok illegal.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 17 Maret 2014 |