6 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Infrastruktur Logistik Masih Buruk - 18 Mar 2014

JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia menyoroti masih buruknya infrastruktur penunjang logistik di Tanah Air menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Iskandar Zulkarnain mengatakan kondisi itu menyebabkan biaya logistik di dalam negeri masih cenderung mahal.

“Kondisi ini diperparah dengan tren kenaikan tarif-tarif kepelabuhanan maupun kebandarudaraan,” ujarnya dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 ALFI, Senin (17/3).

Dia melanjutkan biaya logistik yang relative tinggi akan membuat pengusaha logistik Indonesia tidak mudah menghadapi persaingan saat dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Hal itu, tambahnya, masih ditambah dengan daya saing logistik yang masih terpuruk dibandingkan dengan negara lain.

Iskandar menyebutkan persoalan regulasi di bidang logistik di Indonesia juga tidak tegas sehingga berpotensi BUMN penunjang logistik yang mengancam kelangsungan usaha.

“Soal stimulus fiscal dan moneter bagi usaha logistik nasional juga belum setara seperti yang dilakukan oleh negara lain di kawasan Asean,” paparnya.

Dia menilai salah satu hambatan regulasi logistik di dalam negeri yakni terkait dengan revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi.

“Revisi KM 10 itu harus memberikan kepastian usaha terhadap ribuan usaha logistik di Indonesia. Kami menolak kebijakan yang berpotensi mengancam usaha sektor ini,” paparnya.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan pengganti KM 10/1988 masih berpihak pada pemodal besar dan kepentingan usaha asing dalam menggarap usaha logistik nasional.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 18 Maret 2014

Foto : http://img.bisnis.com